Jimly Asshiddiqie Beberkan 9 Isu Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membeberkan sembilan persoalan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Jimly menyampaikan itu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Dia menjelaskan persoalan pertama ialah hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Putusan itu lantas dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan mulus untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

"Jadi, dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi, yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri. Padahal, dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," kata Jimly, Rabu, 1 November 2023.

Sidang Putusan batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Pun, dia menyebut persoalan kedua, yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi, dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi,” lanjut Jimly.

“Tapi, di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal," ujar dia.

Selanjutnya, masalah yang keempat terkait adanya isu hakim berbicara masalah internal MK di hadapan publik. Jimly mengatakan ada hakim bicara masalah internal di luar, sehingga hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi MK.

Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, dia menyebut yang kelima yaitu pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua hakim. Lalu keenam, ada juga soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat. Padahal, sudah diperintahkan oleh UU.

Pu, yang ketujuh, lanjut Jimly, permasalahan soal manajemen dan mekanisme pengambilan keputusan. "Ke delapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kayak gitu," katanya.

Lalu, masalah kesembilan yaitu soal isu mengenai adanya pemberitaan di media yang sangat rinci. Menurutnya, hal ini jadi masalah internal MK.

"Artinya ada masalah serius di dalam (MK). Kan enggak boleh. Yang rahasia kok ketahuan. Kayak Pak Petrus (salah satu Pelapor) ini punya (bukti rekaman) CCTV, nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam MK," kata Jimly.

"Bisa hakimnya bisa karyawannya. Ini semua, 9 isu ini itu sudah menjadi substansi laporan. Nah, dari 9 itu Anda tadi kira-kira ada 3. Biar kasih kami kesempatan menuntaskan pemeriksaan karena kita harus memberi kesempatan pelapor, siapa tau ada lagi nih dari 9 isu ini,” ujar Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya