Masinton PDIP Usul Hak Angket Putusan MK, Gerindra: Kok Sekonyol Gitu Loh

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menilai konyol usulan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disuarakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Habiburokhman menyebut usulan hak angket itu merendahkan akal sehat. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"Ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kemudian menganalogikan usul Masinton dengan pertandingan sepak bola. Pihak yang kalah bertanding lalu mengajukan banding. 

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

"Coba anda misalnya, main bola, kalah, diajukan banding ke pengadilan. Kok sekonyol itu gitu loh," kata Habiburokhman. 

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu

Photo :
  • DPR RI
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Dia menegaskan, putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket. Dalam teori trias politica, kata Habiburokhman, MK masuk kategori lembaga yudikatif, sementara DPR adalah legislatif yang notabene mengawasi pemerintahan bukan peradilan.

"Saya sih tersenyuk aja, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan yang mengizinkan kepala daerah bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun. Masinton melempar usulan tersebut saat Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Masinton bilang, Indonesia saat ini mengalami satu tragedi konstitusi pasca putusan MK. Dia pun menyinggung sebagai tirani konstitusi.  

“Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pascaterbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya