Anwar Usman: Jika Hakim Memutus Tak Berdasar Hati Nurani, Dia Menghukum Dirinya

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji berkaitan dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Prabowo: Gus Dur Dukung Saya dari Langit

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Anwar menilai fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum. Dia menegaskan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Blak-blakan! Prabowo: Pak Jokowi Suruh Semua Menteri Kasih Data ke Saya

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret," katanya.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata. Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, menurutnya, rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden.

Di sisi lain, Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik. Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar mengeklaim tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.

"Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani," ujarnya.

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Oleh sebab itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya