Mahfud Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Tetap Sah

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menilai keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden pendamping Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.

Megawati Muncul di Pameran Seni Butet, Pakar: Itu Pernyataan Politik yang Paling Keras!

Hal itu disampaikan Maahfud merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud ditanyai awak media saat menghadiri acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Relawan Sanopati 08 Optimis Prabowo-Gibran Bisa Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud lebih jauh mengatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah final dan mengikat.

Perkuat Hubungan UEA-Indonesia, Presiden MBZ Anugerahi Prabowo 'Zayed Medal'

Ditekankan Mahfud, MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

Hal ini mengingat MKMK merupakan lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," kata Mahfud yang juga bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahfud juga tidak mempermasalahkan lebih lanjut terkait pencalonan Gibran Rakabuming. Dia menyatakan, perbedaan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar.

"Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah," imbuh mantan Ketua MK tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya