Anies soal Putusan MKMK: Sudah Tuntas, Tugas MK Selanjutnya Jaga Marwah Konstitusi

Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberikan sanksi pelanggaran etik berat ke Anwar Usman dengan memberhentikan menjadi ketua MK.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Anies menyebut tetap menghormati keputusan MKMK kemarin. Dia menjelaskan kalau MKMK harus bersikap objektif.

"Kita hormati keputusan majelis kehormatan, dan majelis kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, yang mengandalkan pada data, informasi yang shahih," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di acara Sarahsehan 100 ekonom Indonesia di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu 8 November 2023.

MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Anwar Usman

Bakal capres Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Anies menuturkan harapannya setelah ini Mahkamah Konstitusi tetap bisa menjaga kehormatannya di pemerintahan Indonesia.

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Ini Penyebabnya

"Mahkamah konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini, kita bicara soal konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi. Kemudian di situ ada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi ini tingginya-tinggi ini," kata Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta menjelaskan kalau putusan MKMK saat ini sudah selesai. Maka, tugas MK selanjutnya untuk menjaga marwah baik di hadapan publik.

"Oleh karena itu saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, ini selesai kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan bisa menjaga marwah konstitusi," tutur Anies.

Bacapres Anies Baswedan tiba di gedung KPU.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya