Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Ganjar: Kita Harapkan Demokrasi Besok Lebih Baik

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Lampung, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Hadiyatna

Jakarta – Calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo memberikan komentar terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Pengakuan Mengejutkan Johan Budi soal Revisi UU MK Dibahas Diam-diam di Komisi III DPR

Ia berharap agar proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik ke depannya. "Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu, 8 November 2023.

Ganjar enggan berkomentar lebih jauh soal putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman itu. Ia hanya menghormati segala keputusan yang telah diberikan. Menurutnya, semua masyarakat berhak menilai atas putusan tersebut.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana," ujarnya.

Ganjar Pranowo di acara Silaknas ICMI 2023, Makassar

Photo :
  • Dok. Istimewa
Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," kata Jimly.

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," ujarnya menambahkan.

Mantan Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan undang-undang yang diimplementasikan dalam PMK. 

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya