Naik Bus Listrik, Prabowo-Gibran Tiba di KPU RI

Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor KPU RI jelang pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres.

Menohok! Balasan Petinggi Gerindra ke Ganjar soal Politik Akomodasi: Apakah Salah?

Prabowo dan Gibran tiba sekitar pukul 18.35 WIB. Keduanya menuju KPU dengan menaiki bus listrik bersama pimpinan partai politik (parpol) Koalisi Indonesia Maju.

Sebelum menuju Kantor KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran lebih dulu berkumpul di Rumah Indonesia Maju, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Selain Prabowo-Gibran, tampak beberapa pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju ikut dalam rombongan tersebut. Mereka di antaranya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Waketum PAN Yandri Susanto, 

Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Prabowo Sebut Jokowi Pemimpin yang Ikhlas

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia, Waketum Partai Golkar Erwin Aksa, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo.

KPU Undi Nomor Urut Capres-cawapres

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengundi penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November pukul 18.30 WIB. Tiga pasangan sudah resmi diumumkan KPU kontestan resmi Pilpres 2024.

"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin, 13 November 2023.

Idham mengatakan bahwa penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka. 

"Sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Idham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya