Dituding Ijazahnya dari Universitas Australia Palsu, Begini Respons Gibran

Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara soal tudingan bahwa ijazahnya dari sebuah universitas di Australia palsu. Dia dengan tegas membantah hal tersebut. 

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

"Ijazah palsu apa. Enggan ada yang palsu," ujarnya Gibran di Indonesia Arena, GBK, Senayan Minggu, 19 November 2023.

Adapun tudingan itu mencuat setelah salah satu warganet, yakni Dokter Tifa mengungkapkan ijazah palsu itu melalui lewat akun media sosial X.

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

Ilustrasi ijazah

Photo :
  • SMA Budi Utomo

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Jokowi, sebelumnya sempat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover'. 

Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi

Jokowi digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya