DPR Kompak Bawa Revisi UU ITE ke Rapat Paripurna

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke forum rapat paripurna. Sebelumnya kesepakatan tingkat I dilakukan di Komisi I DPR.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Momen itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, rapat didahului penyampaikan pandangan fraksi terkait RUU tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid

Photo :
  • DPR RI

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid lalu menanyakan kepada seluruh anggota Komisi I dan perwakilan pemerintah. 

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Bapak ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Meutya. 

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut. 

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjelaskan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU ITE. 

Politikus PKS itu menuturkan, pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah sudah menyepakati 38 Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Identifikasi atas substansi yang dimaksud, yakni; 

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya