Presiden PKS Sebut RUU DKJ Kemunduran Demokrasi

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta -- Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebutkan, jika Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan maka kemunduran bagi demokrasi Indonesia. 

PAN Yakin Dapat Lebih dari 4 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Karena itu, PKS melalui anggotanya di Fraksi PKS DPR RI menolak usulan RUU DKJ inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin. 

Dari seluruh fraksi di Senayan, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang dengan tegas menolak RUU ini. PKS menyebutkan, RUU ini bukan hanya tentang Jakarta tapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.

Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Pabrik, Gibran Tuntut Perhatian Gubernur Jateng

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu memberikan keterangan media di

Photo :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X, dulu dikenal Twitter, @syaikhu_ahmad, dikutip Kamis, 7 Desember 2023. 

PPP Terdegradasi dari Senayan, Nasib Tragis Partai Legendaris

Hal ini terlihat dalam draf RUU Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Syaikhu mengatakan, RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," kata Syaikhu.

Syaikhu pun mengajak masyarakat bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya