Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tolak Klausul Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memerintahkan Fraksi Nasdem di DPR RI menolak klausul dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menyatakan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Dia menjelaskan setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing. Selama ini, katanya, posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi. Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ujarnya.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik. Maka, dia mengingatkan, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat reformasi 1998 ini diubah dengan semena-mena.

Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.

Menurut dia, telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.

Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.

Rapat paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, pada 5 Desember, mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya