Larang Golput di Pemilu, MUI DIY: Memilih Pemimpin Suatu Kewajiban Umat Islam

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yogyakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY melarang masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Wakil Ketua MUI DIY, KH Zuhdi Mudlor menyebut dalam Islam, hukum memilih pemimpin adalah wajib kifayah.

"Memilih pemimpin merupakan suatu kewajiban umat Islam. Sebab, dari landasan teologis, historis, maupun sosiologis. Umat ini harus ada pemimpinnya," ujar Zuhdi saat Rakerda MUI DIY ke-2 2023, di Kota Yogyakarta Sabtu 16 Desember 2023.

Zuhdi menyebut hukum wajib kifayah merupakan sebuah kewajiban komunal. Menurut dia, kewajiban komunal ini mesti dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyampaikan, meski tak memiliki konsekuensi dosa terhadap individu, tetapi keputusan golput diyakini akan mengganggu kebersamaan dan persatuan.

"Ketika suatu kelompok tidak ada yang memilih pemimpin, maka semuanya dosa. Tapi, kalau ada yang sudah memilih, yang tidak memilih meski tidak dosa secara individual, tapi dia mengganggu proses kebersamaan di kelompok," ujar Zuhdi.

Pun, Zuhdi menambahkan pihaknya mendorong seluruh warga masyarakat utamanya umat Islam agar berpartisipasi dalam Pemilu. Dia mengingatkan kembali karena memilih pemimpin adalah bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Kata dia, bukan hanya sebagai warga negara, tapi juga seorang muslim.

Sekjen Gerindra Ungkap Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati

"Kami sangat konsen di sana. Kami sampaikan dalam berbagai kesempatan, kami berikan penjelasan agar umat jangan sampai golput," ujar Zuhdi.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi
VIVA Militer: Presiden Vladimir Putin dan Jenderal Valery Gerasimov

Daftar Pemimpin Negara yang Menjadi Buronan LCC, Terbaru dan Terlengkap!

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/LCC) merupakan badan peradilan internasional yang menangani kasus genosida dan kejahatan perang.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024