Isu Pemakzulan Jokowi, TKN: Cuma Sekadar Mengganggu Peristiwa Politik Lima Tahunan

Hinca Panjaitan
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta – Isu pemakzulan Jokowi dinilai sebagai cara untuk mencari perhatian semata. Sebab landasan hukumnya tidak ada. Itu dikatakan Komandan Tim Kampanye Nasional atau TKN Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan. Menurutnya, menilai isu pemakzulan Presiden Jokowi digaungkan hanya untuk mencari perhatian semata. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Hal itu dikatakan Hinca, merespons sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi

"Semua paham hukum tata negara kita, di saat kita sedang berpesta demokrasi semua ramai-ramai sedang berkompetisi, ada isu (pemakzulan) itu, ini namanya apa ya, cari perhatian kali ya?" kata Hinca kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Presiden Jokowi saat akan memulai rangkaian kunjungan ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurut mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi itu digaungkan pada waktu yang tidak tepat dan dengan alasan yang tidak kuat. 

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

"Menurut saya, timingnya enggak pas, alasannya enggak kuat. Ya cuma hanya sekadar mengganggu peristiwa politik lima tahunan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Mereka yang datang, di antaranya yakni Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka, ungkap Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam. 

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut, karena bukan kewenangannya. Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU.

Mahfud lebih jauh menuturkan, tokoh-tokoh Petisi 100 itu juga meminta agar Pemilu 2024 bisa dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Maksudnya, diterangkan Mahfud, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Namun, lagi-lagi Mahfud menyatakan itu bukan kewenangannya.

Lagipula, lanjut Mahfud, proses pemakzulan juga tidak bisa dalam waktu singkat. Ditekankan, butuh proses panjang untuk hal itu. Ditambahkan Mahfud, prosesnya berupa berbagai sidang yang tidak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.

"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menkopolhukam," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya