Anies Desak Jokowi 'Tilang' Menteri Tak Netral dalam Pemilu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan saat kampanye akbar di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

Bogor - Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan berharap Presiden Joko Widodo memberikan sanksi terhadap menteri-menteri yang tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji

"Presiden (Jokowi) bilang harus netral bukan? Ada yang berani menentang perintah itu? Kalau ada yang berani, apakah presiden diam saja? Kalau presiden sudah mengatakan harus netral, janganlah melawan presiden; dan kalau ada yang tidak menaati presiden, maka beri sanksi pada yang tidak taat," kata Anies saat kampanye akbar di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024.

Menurut Anies, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024.

Jazuli: Keputusan PKS Koalisi atau Oposisi Tak Pernah Selera Personal

Jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kemudian, lanjut Anies, perlu dijelaskan pula secara lugas mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan menteri selama penyelenggaraan pemilu.

Qodari Sebut Jokowi dan Prabowo sebagai Dwitunggal: Tidak Bisa Dipecah Belah

"Rakyat ini menunggu. Hei, kita udah tahu nih, ini forbidden, tidak boleh masuk kalau ada tanda forbidden. Terus kalau ada yang masuk (melanggar) diapain? Kita sanksi. Sanksinya apa? Tilang. Betul kan," ujar Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pun mengaku khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi hancur ketika banyak diwarnai pelanggaran tanpa ada penindakan.

"Kalau tidak diberi sanksi, artinya apa boleh? Habis itu kacau jalannya. Kenapa kacau? Ya, semua orang melanggar, forbidden," ujarnya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan jika banyak dugaan pelanggaran yang diabaikan, maka perbuatan serupa lainnya akan lebih banyak terjadi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya