Jokowi: Jangan Teriak-teriak Curang, Buktikan Bawa ke Bawaslu dan MK

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi Nyoblos Pemilu 2024 di TPS 10
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Presiden Joko Widodo menanggapi klaim adanya dugaan kecurangan yang ditemukan sejumlah pihak dalam Pemilu 2024, khususnya pemilu presiden atau pilpres. Menurut Presiden Jokowi, sebaiknya pihak yang menemukan dugaan kecurangan tidak hanya teriak saja.

Justru, Kepala Negara menyarankan pihak yang menemukan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 bisa menempuh jalur sesuai aturan yang ada. Seperti mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atau juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Janganlah teriak-teriak curang. Ada bukti, langsung bawa ke Bawaslu. Ada bukti, bawa ke MK,” kata Jokowi di Kemayoran pada Kamis, 15 Februari 2024.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan, para calon anggota legislatif maupun calon Presiden dan calon Wakil Presiden juga sudah mengerahkan para saksinya di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, lanjut dia, petugas Bawaslu juga disebar di setiap masyarakat melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Mengenai kecurangan. Caleg itu ada saksi di TPS, partai ada saksi di TPS, capres cawapres kandidat ada saksi di tps. Di TPS ada Bawaslu. Aparat juga ada di sana. Terbuka untuk diambil gambarnya,” ujarnya.

Jadi, Jokowi mengatakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan transparan serta berlapis-lapis. Akan tetapi, kata dia, apabila memang ditemukan adanya kecurangan jalan terakhir yang harus ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan. Tapi kalau memang ada betul, ada mekanisme untuk ke Bawaslu. Mekanisme nanti persidangan di MK. Saya kira sudah diatur semuanya kok,” jelas dia.

Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin
Cawapres 02 Mahfud MD di sidang sengketa pilpres

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menolak revisi undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan menilai aneh.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024