KPU Semarang Tanggapi Kejadian Surat Suara Ditempeli Gambar Palu Arit

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memberikan tanggapan atas temuan surat suara yang ditempel secarik kertas bergambar palu arit di salah satu tempat pemungutan suara (tps).

Eka Gumilar Berpotensi Besar Diusung PKS jadi Calon Bupati di Bandung Barat

"Kami fokusnya kan lebih kepada pemungutan suara, penghitungan surat suara, kemudian surat suara sah atau tidak sah," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Kamis, 15 Februari 2024.

Sosok yang akrab disapa Nanda itu menjelaskan bahwa pemilih datang ke tps tidak dilakukan proses penggeledahan, dan sebagainya, kemudian mendapatkan surat suara dan menuju ke bilik suara.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Karena ada konsep kerahasiaan, kata dia, artinya tidak boleh ada intervensi atau aktivitas mengintip segala aktivitas di dalam proses pemberian hak pilih di bilik suara.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

Ia pun menampik jika dikatakan kecolongan dengan kejadian tersebut, sebab pihaknya fokus terhadap pelayanan pemilih yang ingin menyalurkan hak pilih dan konteks-konteks terkait teknis penyelenggaraan, khususnya mekanisme pembacaan surat suara sah atau tidak sah.

"Makanya, saya fokusnya adalah bahwa yang penting kami menyatakan surat suara itu sah atau tidak sah. Karena ada lebih dari satu coblosan. Dari informasi yang kami terima kan surat suaranya distaples (gambar palu arit)," katanya.

Artinya, kata dia, surat suara itu menjadi tidak sah karena terdapat lebih dari satu coblosan atau lubang dari bekas staples, baik di dalam maupun di luar kolom.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Secara konteks, kata dia, perlakuannya sama, misalnya surat suara yang ditempel gambar-gambar, melampirkan kertas lain di surat suara, atau mencorat-coret surat suara yang membuat surat surat suara menjadi tidak sah.

"Kami fokusnya bukan di kontennya tapi konteksnya. Bagaimana kemudian ada tambahan barang, yang kemudian merusak atau menambah jumlah coblosan yang ada di kertas suara tersebut," pungkas Nanda.

Sebelumnya, petugas TPS 3 Kelurahan Pandansari, Semarang, Jawa Tengah, mendapati surat suara Pemilu 2024 yang ditempeli secarik kertas bergambar palu arit saat penghitungan suara, Rabu (14/2) kemarin.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pandansari Dedi Taruna mengatakan bahwa kertas bergambar lambang palu arit tersebut ditempel dengan menggunakan staples di surat suara Pemilu Presiden RI.

"Diduga disengaja karena ditempel dengan staples," katanya, seraya mengatakan bahwa temuan itu sempat mengagetkan warga yang mengikuti penghitungan suara di TPS tersebut.

Meski demikian, kata dia, petugas tidak bisa menuduh warga yang melakukan aksi tidak terpuji itu, sebab terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya di tps tersebut.

Namun, Dedi menegaskan bahwa temuan tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya