Baiknya Penghapusan Ambang Batas Parlemen Diberlakukan di Pemilu Ini, Kata Rektor UMJ

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Keputusan MK yang meminta parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen berlaku di Pemilu 2029, dinilai tidak akan bisa menyelamatkan suara rakyat. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, UMJ, Prof Ma'mun Murod Al-Barbasy menilai baiknya penghapusan PT diberlakukan untuk 2024 ini.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Dia khawatirm akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara. Menurut Ma'mun, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan tidak berlakunya ambang batas parlemen 4 %, tidak justru mundur di Pemilu 2029.

“Parliamentary threshold sebesar 4 % itu tidak lagi berlaku, namun putusan ini baru akan diterapkan pada tahun 2029. Bagi saya putusan ini sebenarnya tidak fair,” kata Prof Ma'mun, melalui akun Youtubenya, Sabtu 9 Maret 2024.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

“Saya kira jauh lebih penting dan fundamental kalau kita bicara soal pembangunan demokrasi itu jauh lebih penting untuk mempercepat penerapan dihapuskannya parliamentary threshold yang 4 %,” tambahnya.

Lebih lanjut menurut Guru Besar Ilmu Politik ini, pemilu adalah manifestasi dari digunakannya hak politik dari rakyat. Maka dengan menerapkan PT apalagi 4 persen, dampaknya adalah banyak suara rakyat yang tidak terpakai.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

“Bahkan kemudian menjadi sumber transaksi untuk diperjualbelikan di antara partai-partai yang punya potensial untuk lolos di parlemen. Dengan bahasa lain suara atau masyarakat yang sudah berkehendak untuk memilih partai yang kemudian tidak lolos di parlemen itu suara menjadi sangat mubazir,” terangnya.

Terhadap kondisi itu, dia lebih mendukung tidak berlakunya PT itu diterapkan di pemilu ini. Bagi dia, masih ada waktu untuk menerapkan putusan MK tersebut. Karena, alasan Ma'mun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menetapkan perolehan suara partai politik.

“Kalau diterapkan di tahun 2029, artinya MK tetap saja mengebiri kedaulatan rakyat mengakhiri suara rakyat yang sudah memilih di Pemilu 2024. Saya kira masih ada waktu ya untuk menerapkan putusan MK itu di tahun 2024,” tegasnya.

Bagaimana caranya diterapkan di Pemilu 2024? Dia mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.

“Kalau kita mau serius mau konsisten untuk menjaga suara rakyat dan ini tentu bisa juga dilakukan dengan Presiden misalnya mengeluarkan Perppu untuk pelaksanaan dari putusan MK tersebut untuk dilaksanakan di tahun 2024,” tutup Ma’mun Murod.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya