Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Koordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu atau RIB Lisman Hasibuan mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yakni Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 agar ditunda beberapa bulan, setelah Presiden terpilih dilantik dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Kita usulkan agar pilkada serentak 27 November 2024 nanti ditunda karena berbagai pertimbangan antara lain mengingat sangat mepetnya waktu dan banyaknya agenda agenda politik nasional di penghujung tahun 2024 ini," kata Lisman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

"Selain pelantikan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di bulan Agustus dan September juga pelantikan Presiden di Oktober 2024 tentu juga hal yang menyangkut anggaran," lanjutnya.

Lisman menambahkan, apabila Presiden Jokowi pada Agustus 2024 nanti sudah berkantor di IKN, tentu banyak hal secara administratif dan lainnya yang harus dibenahi di ibu kota baru tersebut. Selain itu, semua kementerian dan lembaga negara akan sangat sibuk dengan perpindahan ibu kota.

Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

"secara logika saja akan sangat ruwet dan kita pesimis pilkada serentak berjalan sukses," jelas Lisman.

Kemudian, kata Lisman, yang paling dikhawatirkan adalah dampak psikologis pemilih yang terlalu dekat jarak waktunya dengan Pilpres dan Pileg kemarin, sehingga dikhawatirkan masyarakat belum move on atas hasil Pileg dan Pilpres yang dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Makanya kita berharap para pembuat kebijakan, khususnya Anggota DPR RI yang saat ini masih aktif bisa segera merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 khususnya Pasal 201 ayat 8 yang menyebutkan Pilkada serentak 2023 di bulan November 2024," katanya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Dengan sejumlah alasan tersebut, ia pun akan melakukan upaya termasuk menyurati Komisi II DPR RI dan Mahkamah Konstitusi agar UU nomor 10 khususnya pasal 201 ayat 8 tersebut direvisi.

"Idealnya pilkada serentak itu dilaksanakan minimal 6 bulan setelah Pak Prabowo dilantik, agar kondusivitas masyarakat dan alokasi anggarannya juga bisa lebih optimal," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya