SBY Revisi Aturan Tunjuk Wakil Menteri

Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Penunjukan wakil menteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai kritikan, salah satunya adalah aturan dasar wakil menteri. Namun, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa dasar hukum penunjukan tersebut sudah direvisi.

"Sudah, per tanggal 13 Oktober," kata Julian di Kantor Presiden 2011. Presiden SBY mengubah Peraturan Presiden nomor 47/2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara menjadi Perpres nomor 76 tahun 2011.

Menurut dia, aturan ini membedakan antara posisi wakil menteri, Sekjen, dan Dirjen dalam kementerian. "Dirjen adalah jenjang birokrat karier. Wamen bukan jenjang birokrat karier, tapi profesional yang ditunjuk langsung untuk menduduki sebagai wakil menteri," jelasnya.

Julian menambahkan, seseorang yang menjabat sebagai wakil menteri tidak harus berkarier di dalam kementerian. "Kalaupun ada secara rekam jejak sama, berkarier di kementerian yang sama, bukan berarti karena persyaratan yang mengharuskan demikian," ucapnya.
 
Lebih lanjut Julian menjelaskan beberapa pertimbangan dalam mengubah Perpres tersebut. Menurut Julian, dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47 tahun 2009 mengatur bahwa seorang wakil menteri harus telah atau pernah duduk sebagai eselon IA. Aturan ini yang kemudian direvisi menjadi: "Tidak ada persyaratan seorang wakil menteri untuk sebelumnya duduk sebagai eselon IA."

Menurut Julian, dengan adanya revisi perpres tersebut tidak perlu ada indikasi apapun. "Itu yang menjadi pemahaman yang perlu dilihat untuk menegaskan bahwa tidak perlu ada kontroversi dalam pengangkatan calon-calon wamen," kata dia.

Pagi Buta Papua Membara, Pasukan Operasi TNI Gempur Benteng OPM di Hutan Pogapa

Sebelumnya, sejumlah kalangan mempersoalkan pengangkatan Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM karena bukan eselon IA dari kementerian yang bersangkutan.

Syarat eselon IA ini dulu yang mematahkan pencalonan Anggito Abimanyu sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Embarkasi Solo Berangkatkan 11 Ribu Calon Jemaah Haji Lansia
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi

PKS-Golkar Siap Menangkan Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar Gabung di Koalisi Bangun Bareng Bareng

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024