ICW: Pernyataan Mahfud MD Bukan Omong Kosong

Rapat paripurna DPR
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal UU di DPR, bukan sebuah omong kosong. Menurutnya, praktik jual beli tersebut memang benar terjadi.

"Salah satu contohnya adalah tentang ayat tembakau di dalam Undang-undang Kesehatan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 18 November 2011. Jual beli pasal UU, kata dia, bisa memangkas atau menambah pasal.

"Selain itu indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung yaitu 70 tahun," bebernya.

Emerson mengatakan jual beli pasal UU merupakan celah dalam fungsi legislasi DPR RI yang bisa mendatangkan uang bagi para anggota dewan. "Seleksi pejabat publik, kecenderungannya begitu. Jangan-jangan di seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi proses itu," tudingnya.

Menurutnya, 'bisnis' terlarang anggota dewan tersebut, sangat relevan dengan fantastisnya harta kekayaan oknum anggota dewan, yang ramai juga dibicarakan belakangan ini.

"Naif kalau teman-teman DPR menyatakan Pak Mahfud untuk membuktikannya, mereka tahu tapi tak menyampaikan itu," pungkasnya.

Indonesia, UAE Sign Agreement to Use Local Currency Transaction

Sebelumnya, Mahfud MD membeberkan empat contoh jual beli pasal UU di DPR. Klik di sini untuk membaca berita lengkap. Menanggapi pengungkapan Mahfud, legislator memberi sikap yang berbeda.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy meminta Mahfud mempertanggungjawabkan pernyataannya soal praktik jual beli pasal Undang Undang di DPR.

“Kalau itu pengalaman Pak Mahfud sebagai anggota DPR dulu, justru harus dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara terbuka,” ujar Rommy. Rommy berharap, Mahfud tidak menutupi kondisi sebenarnya dengan menyalahkan DPR periode sekarang terkait pengalaman jual beli pasal dalam UU tersebut. “Tidak perlu ditutupi hanya karena sudah pindah lembaga negara, dan saat ini justru mengkambinghitamkan DPR secara institusional,” kata Ketua Komisi IV DPR ini.

Sementara anggota Komisi III DPR Didi Irawadi meminta legislator tidak menanggapinya secara emosional. "Apa yang disampaikan itu sebagai sesuatu yang baik. Diambil saja secara positif untuk perbaikan ke depan," kata Didi. (adi)

Pujian Keluarga Rizky Febian untuk Mahalini Raharja
Gofar Hilman gandeng Cupi Cupita di nikahan Rizky Febian dan Mahalini

Gofar Hilman Gandeng Cupi Cupita di Nikahan Rizky Febian dan Mahalini, Netizen: Kapan Nyusul?

Momen Gofar Hilman gandeng Cupi Cupita saat kondangan ke nikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi sorotan. Banyak yang bertanya kapan Gofar akan menikahi Cupi Cupita

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024