Sumber :
- VIVAnews/ Tri Saputro
VIVAnews
- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi pertahanan, Mahfudz Siddiq, mengatakan proses hukum terhadap oknum Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan Cebongan harus tetap diproses. Tentunya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, diproses di pengadilan militer.
Ke depan, Mahfudz mengatakan, kasus ini, harus menjadi pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Sebab, peradilan umum belum mampu menyentuh kasus penyerangan Lapas Cebongan ini.
"Peradilan umum tak bisa sentuh kasus ini. Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk merevisi kembali UU Peradilan militer," kata Mahfudz, Jumat 5 April 2013.
Mahfudz pun berharap proses hukum ini tuntas dalam waktu satu bulan dan transparan. Sebab, dalam kasus Lapas Cebongan ini menyangkut korban sipil.
"Kasus ini menunjukkan reformasi TNI yang sudah berjalan maju memang belum tuntas dan harus dituntaskan. Pada sisi lain, proses reformasi polri juga harus dituntaskan. Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan polri bisa diselesaikan," ujar dia.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
Pelatih PSIS Yakin Adi Satryo Bisa Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia
Pelatih PSIS Semarang, Gilbet Aguis memberi penilaiannya terhadad Adi Satryo. Dia mengatakan kiper berusia 22 tahun tersebut masih bisa berkembang jauh lebih baik.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :