Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Sidang perdana gugatan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2103.
Sekretaris Departemen Penanggulangan Teror DPP Partai Demokrat, Andy Soebjakto Molanggato, menggugat mundurnya Anas dari posisi ketua umum partai. Karena, tindakan Anas dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga :
Geruduk Kantor Gubernur Bali, Buruh Tuntut Karyawan Kontrak di Sektor Pariwisata Dihapus
Andy mengatakan, dengan mundurnya Anas maka hasil dari KLB yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat harus dipertanyakan.
"Karena itu cacat hukum. KLB seharusnya menunggu sidang pengadilan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.
Menurut Andy, gugatan ini telah didaftarkan sebelum dilangsungkannya KLB Demokrat di Bali. Dalam dakwaannya, Andy meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, dan KPU tidak menerima pergantian kepengurusan Partai Demokrat hingga pengadilan memberikan putusan yang bersifat tetap dan mengikat.
"KPU dan Kemenkum HAM tidak boleh memproses perubahan kepengurusan apapun bentuknya sebelum adanya putusan pengadilan," tegas dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena itu cacat hukum. KLB seharusnya menunggu sidang pengadilan dan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.