Pendaftaran Balon DPR Sepi, Marzuki Sebut Kebiasaan Buruk

Ketua DPR Marzuki Alie
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marzuki Alie berkomentar soal sepinya pendaftaran calon anggota DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama ini, Kamis 9 April 2013. Menurutnya, kondisi itu akibat dari kebiasaan buruk masyarakat Indonesia yang suka mengulur waktu.

"Kebiasaan masyarakat kita selalu menghabiskan ruang dan waktu yang disediakan. Pada 9 sampai 22 April, ruang waktu itu akan dihabiskan," kata Marzuki dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta.

Marzuki membantah sepinya hari pertama menunjukkan ketidaksiapan partai politik (parpol) dalam mengikuti pemilihan umum (pemilu). Dia meyakini parpol akan menyelesaikan kewajibannya sampai tanggal yang ditentukan KPU.

"Tanggal-tanggal ini tidak menunjukkan kesiapan partai karena kebiasaan saja orang akan menghabiskan ruang dan waktu. Matap-mantap sajalah dengan waktu yang diputuskan, akan dipenuhi semua," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menuturkan bahwa semua parpol termasuk partainya sudah melakukan proses pencalegan sebelum KPU menetapkan waktu pendaftaran. Dan sampai saat ini, menurut Marzuki, mereka terus memantapkan proses penyelesaian.

"Partai Demokrat sudah membentuk satgas pencalegan, menerima pendaftaran, membuat kriteria-kriteria pembobotan untuk ditempatkan dalam daftar caleg. Enam kursi yang daftar 30 orang, dan bagaimana memotong 24 orang ini juga harus dengan cara yang elegan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan menganulir calon anggota legislatif yang mendaftar dengan menggunakan ijazah pendidikan palsu.

Husni menuturkan dalam tahap pendaftaran ini, KPU hanya memeriksa adanya ijazah atau tidak. Proses penelitian legalitas, katanya, ada di masa verifikasi. (eh)
Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024