Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan seorang terpidana yang dieksekusi di dalam tahanan tidak boleh maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sudah mengaturnya secara jelas.
"Sudah
in kracht
, masuk ke dalam yang tidak memenuhi syarat," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Husni menjelaskan, mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun juga tidak bisa maju. Namun, jika telah selesai masa tahanannya, dia diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Menyertakan keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, sudah menjalani atau tahanannya sudah selesai," katanya.
KPU telah menutup proses pendaftaran DCS partai politik peserta pemilu 2014, Senin 22 April 2013. Kedua belas parpol peserta pemilu secara keseluruhan sudah menyerahkan DCS mereka. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013.
Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013. Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap dilakukan 30 Mei sampai 12 Juni 2013. Sementara pengumuman DCT dilaksanakan 13 sampai 17 Juni 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013. Partai diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.