Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan seorang terpidana yang dieksekusi di dalam tahanan tidak boleh maju sebagai calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sudah mengaturnya secara jelas.
"Sudah
in kracht
, masuk ke dalam yang tidak memenuhi syarat," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Husni menjelaskan, mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun juga tidak bisa maju. Namun, jika telah selesai masa tahanannya, dia diperbolehkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Menyertakan keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, sudah menjalani atau tahanannya sudah selesai," katanya.
Terkait siapa saja bakal caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, Husni belum bisa memberitahukan. Dia menyebutkan persoalan hukum adalah salah satu konten yang diperiksa pada akhir masa verifikasi. "Sudah masuk konten verifikasi. Saya tidak mau mendahului hasil verifikasi," katanya.
Seperti diketahui, salah satu caleg yang status hukumnya masih kontroversial adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji. Partai Bulan Bintang (PBB) meyakini Susno tidak bersalah dan berkukuh mengusungnya sebagai caleg.
KPU telah menutup proses pendaftaran DCS partai politik peserta pemilu 2014, Senin 22 April 2013. Kedua belas parpol peserta pemilu secara keseluruhan sudah menyerahkan DCS mereka. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan pencalonan dan syarat bakal calon dari tanggal 23 April sampai 6 Mei 2013.
Baca Juga :
Bongkar Sifat Posesif Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Sampai Jaga Jarak dengan Raffi Ahmad
Buat Heboh, Disebut Ada Video Syur Diduga Lolly dan Vadel Vadjideh
Ada akun yang mengunggah video syur yang diduga melibatkan seorang anak Nikita Mirzani alias Lolly, yang terlihat sedang melakukan aksi masturbasi.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :