Diancam Sanksi PD, Pasek: Mana yang Dilanggar?

Pasek mendampingi Anas mendeklarasikan ormas PPI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menanggapi dingin ancaman sanksi setelah ikut mendeklarasikan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia besutan Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Demokrat. Pasek cs dinilai telah membelot karena masih duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat.


"Suruh belajar pasal 28 E (ayat) 3 UUD 1945 dan konstitusi partai. Mana yang dilanggar?" kata Pasek kepada VIVAnews, Rabu 18 September 2013.


Pasek membantah pendirian ormas itu untuk menggerogoti suara Partai Demokrat ataupun akan menjadi partai baru seperti yang dikhawatirkan Max Sopacua. "Emangnya Pak Max pernah ikut rapatnya," kata Pasek.
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK


Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan kedatangan sejumlah politisi Demokrat dalam deklarasi ormas itu sebagai pembelot.

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23

"Mereka sebagai kader Demokrat dan masih duduk sebagai anggota DPR, itu melakukan hal-hal seperti itu bagaimana? Itu namanya pembelotan," kata Max.


Pernyataan Max mempertegas apa yang disampaikan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan bahwa yang terlibat akan ditindak tegas termasuk, Ahmad Mubarok, Saan Mustafa, Mirwan Amir, dan I Gede Pasek yang hadir saat deklarasi ormas itu.


"Ada tindakan tentunya, ada suatu justifikasi kebijakan yang akan kita lakukan," tegasnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya