Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menanggapi dingin ancaman sanksi setelah ikut mendeklarasikan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia besutan Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Demokrat. Pasek cs dinilai telah membelot karena masih duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
"Suruh belajar pasal 28 E (ayat) 3 UUD 1945 dan konstitusi partai. Mana yang dilanggar?" kata Pasek kepada VIVAnews, Rabu 18 September 2013.
"Mereka sebagai kader Demokrat dan masih duduk sebagai anggota DPR, itu melakukan hal-hal seperti itu bagaimana? Itu namanya pembelotan," kata Max.
Pernyataan Max mempertegas apa yang disampaikan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan bahwa yang terlibat akan ditindak tegas termasuk, Ahmad Mubarok, Saan Mustafa, Mirwan Amir, dan I Gede Pasek yang hadir saat deklarasi ormas itu.
"Ada tindakan tentunya, ada suatu justifikasi kebijakan yang akan kita lakukan," tegasnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pernyataan Max mempertegas apa yang disampaikan Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan bahwa yang terlibat akan ditindak tegas termasuk, Ahmad Mubarok, Saan Mustafa, Mirwan Amir, dan I Gede Pasek yang hadir saat deklarasi ormas itu.