Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Presiden Susilo Bambang Yudoyono akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung dengan 10 perbaikan.
Langkah ini akan dicoba Presiden untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar jangan sampai prosesnya "dimainkan" lagi seperti pada saat sidang paripurna.
"Kita cukup babak belur, bahwa hak asasi rakyat untuk memilih itu dibantai di sini. Kita ini wakil yang dipilih mereka, kita harus menyuarakan kehendak rakyat. Jangan hak mereka lalu kita bantai begini," kata dia.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Sidarto, adalah kemunduran demokrasi yang nyata. Oleh karena itu, kata Sidarto, demokrasi yang sudah baik ini tidak dikembalikan lagi ke masa lalu.
"Anda lihat sendiri bagaimana reaksi di sosial media, pers bahkan dunia. Koran-koran Amerika, Jepang semua menyayangkan kemunduran demokrasi Indonesia. Ini suatu hal yang jangan sampai terulang ke depan," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada. SBY mengaku kecewa usulan Fraksi Demokrat tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna pengesahan UU Pilkada di DPR. [Baca ]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar jangan sampai prosesnya "dimainkan" lagi seperti pada saat sidang paripurna.