Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan masuknya unsur TNI sebagai penyidik dan jabatan lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut Hasanuddin, saat ini tidak ada aturan yang membolehkan anggota TNI jadi penyidik KPK. "Saya bukan orang yang pro atau kontra soal penempatan prajurit TNI. Tapi, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, itu tidak dibenarkan," kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Jumat 8 Mei 2015.
berpotensi bertentangan dengan undang-undang. Walau anggota TNI punya kemampuan dalam penyidikan dan penyelidikan, bukan berarti saat ini boleh langsung direkrut jadi penyidik di KPK.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Politisi PDIP ini menjelaskan menurut UU No 34 tahun 2004 tentang TNI penempatan anggota TNI aktif hanya diperbolehkan pada 10 lembaga, seperti Kementerian Pertahanan, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Wantanas, Kemenpolhukam dan lain lain.
"Sementara sebagai penyidik (KPK) tidak tercantum, sehingga dapat dikatakan melanggar undang-undang. Bisa saja dipaksakan tapi yang bersangkutan harus alih status jadi PNS dulu," kata mantan perwira tinggi TNI itu.
Mengenai apakah pensiunan TNI diperbolehkan masuk dalam struktur KPK, ia mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Tapi seorang penyidik setahu saya harus pegawai negara," kata dia.
TB Hasanuddin menjelaskan sebenarnya anggota TNI mempunyai kemampuan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Dalam struktur TNI ada Polisi Militer dan Oditur militer yang mempunyai kemanpuan itu.
"Kalau soal kemampuan tak ada masalah, tapi penempatannya jangan sampai melanggar UU," kata Hasanuddin. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Sementara sebagai penyidik (KPK) tidak tercantum, sehingga dapat dikatakan melanggar undang-undang. Bisa saja dipaksakan tapi yang bersangkutan harus alih status jadi PNS dulu," kata mantan perwira tinggi TNI itu.