Fraksi Pendukung: Dana Aspirasi Tak Bebani APBN

Anggota DPR, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Dana Aspirasi, DPR Buka Usulan Tiap Fraksi
- Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Misbakhun memastikan dana aspirasi sebesar Rp11,2 triliun tidak akan membebani APBN. Dana itu sudah ada dalam anggaran yang tersebar dalam pos APBN.

Masyarakat Adat: Dana Aspirasi Akal-akalan DPR

"Bukan pos baru, itu integral yang sudah di APBN," ujar Misbakhun dalam perbincangan
Menteri PPN: Dana Aspirasi DPR Ubah Arah Pembangunan Negara
Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne , Kamis, 25 Juni 2015.


Misbakhun menganggap selama ini pemerintah dan masyarakat keliru memahami usul dana aspirasi. Padahal, dana aspirasi adalah cara untuk mengakomodir usulan daerah yang biasanya tak tertampung di pemerintahan pusat.


"Seakan-akan DPR dapat Rp20 miliar, tidak seperti itu. Wacana kami adalah UP2DP sebagai pelaksanaan amanat UU MD3, lahir dari semangat sumpah kita sebagai anggota DPR yang setia pada konstitusi, dan memperjuangkan konstituen dalam pembangunan nasional," ucapnya.


Dia mengklaim, timnya merancang mekanisme penjaringan usulan melalui program reses, kunjungan kerja spesifik, dan sebagainya yang selanjutnya bakal direkapitulasi sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekjen DPR dan pemerintah.


"Selama ini, kan, usulan melalui musrembang daerah. Kalau kepala daerah, dia terpilih menang, jangan harap infrastruktur akan diurusi.
Nah
, ini bagian memperkuat representasi itu," ucap politisi Golkar itu.


Jadi, kata Misbakhun, DPR mengawal usulan tadi sampai pada pembahasan di DPR. Ini untuk menghindari usulan tersebut hilang atau malah diganti ke dapil lain.


"Ini untuk mengintegrasikan itu (usulan) supaya lebih punya nilai. Jadi mengenai infrastruktur."


Pembahasan berikutnya adalah soal mekanisme usulan dan pelaksanaannya. Sistemnya, kata Misbakhun, DPR berpandangan agar sistem pelaksanaan dana aspirasi terintegrasi dengan sistem yang ada di APBN.


"Sudah ada, nanti menteri keuangan melalui dirjen anggaran dan perimbangan keuangan pusat daerah itu akan membuat juklak dan juknisnya sebagai kewenangan pihak eksekutif."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya