Penawaran Saham Freeport Jangan Dipolitisasi

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Wakil ketua komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI Satya W. Yudha mengatakan, pemerintah harus memiliki argumentasi yang cukup kuat dalam mengkaji kembali soal harga saham PT Freeport Indonesia senilai US$1,7 miliar.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

"Saya tidak bisa mengomentari apakah angka itu ideal atau enggak. Tapi yang perlu dipikirkan bahwa divestasi itu business to business. Jadi pemerintah itu harus pandai melakukan penawaran dan melakukan benchmark dengan beberapa harga-harga yang ada di benua yang lain," ujarnya saat ditemui di gedung dewan pers Jakarta, Minggu, 17 Januari 2016.

DPR menginginkan agar negosiasi penawaran saham ini tidak ada unsur politik di dalamnya, agar pengusaha dalam negeri, dalam hal ini BUMN dapat mampu untuk berkembang dan mempunyai partisipasi dalam pengembangan PT Freeport ke depan, paling tidak hingga 2021.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Saya tidak ingin penawaran ini dipolitisasi oleh orang yang tidak paham. Tapi ini betul-betul murni bisnis karena mereka usaha, kita meminta hak komersialnya," tuturnya.

Dengan demikian, Satya menegaskan pemerintah perlu menggunakan argumentasi yang tepat didalam rangka bernegosiasi dengan Freeport.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

"Karena ini masalah bisnis murni. Kalau mereka melakukan divestasi dengan angka yang tidak masuk akal kan tentunya pasti pemerintah juga punya penilaian terhadap performance dari perusahaan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan penawaran divestasi saham Freeport sebesar 10,64 persen, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perusahaan tambang multinasional itu menawarkan harga sebesar US$1,7 miliar, atau setara Rp23,67 triliun untuk 10,64 persen saham yang diajukan kepada pemerintah.

"Mereka (Freeport) telah menawarkan saham sesuai dengan PP No 77 Tahun 2014. Dalam suratnya disebutkan nilai 100 persen saham mereka US$16,2 miliar. Maka, 10,64 persen jadi US$1,7 miliar," ujar Bambang  saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya