Fraksi PKB Dukung Perppu Kebiri Jadi Undang Undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain (tengah)
Sumber :

VIVA.co.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Hukuman Kebiri. Hukuman tersebut dinilai akan bisa menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

"Kami yakin pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku akan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain dalam keterangan pers, Kamis, 26 Mei 2016.

Selain bentuk sanksi tersebut, adapula denda hingga Rp5 miliar. Hal tersebut dinilai akan menyebabkan calon pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. "Sejak awal kami sudah mengusulkan hukuman tambahan tersebut," katanya.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Fraksi PKB ditegaskannya bakal mendukung Perppu itu dan memperjuangkannya menjadi undang-undang nantinya melalui pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

"Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan peraturan teknisnya agar perppu bisa operasional dan efektif diberlakukan," ujar Abdul.

Deretan Negara Asia Tenggara yang Berbentuk Republik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan. Selengkapnya di tautan ini.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya