Ormas Tak Berhak Bubarkan Kegiatan Agama

Menko Polhukam, Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyesalkan aksi arogan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pembela Ahlus Sunnah (PAS) yang membubarkan acara peribadatan Natal di Sabuga, Bandung, Jawa Barat.

"Sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," kata Wiranto di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

Wiranto meminta, semua kelompok masyarakat dan berbagai agama untuk saling menghormati satu sama lain. Umat beragama harus saling memberi kesempatan untuk kelompok agama apa pun untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaan masing-masing.

Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaan diatur dalam konstitusi. Namun kegiatan agama tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Selama ibadah dilaksanakan dengan baik, tertib, pada tempatnya ya itu enggak ada masalah," katanya.

Purnawirawan Jenderal TNI mengatakan, sekalipun ada masalah pelanggaran aturan terkait kegiatan peribadatan, ormas tak punya hak membubarkan kegiatan ibadah.

"Kalau pun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya membubarkan kegiatan agama lain. Itu saya kira sesuatu yang harus kita luruskan lagi," katanya menegaskan.

(mus)

BRIN: Idul Adha Tahun Ini Akan Terjadi Perbedaan
Suasana sidang Isbat penentuan awal Ramadan di Kementerian Agama/Ilustrasi.

Tentukan Idul Fitri, Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini

Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat penetapan Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H malam ini Selasa 9 April 2024 bertepatan 29 Ramadan 1445 H

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024