Soal Alquran Tanpa Al-Maidah, DPR Akan Tanya Menag

Tampilan cetakan Alquran yang tak memiliki Surat Almaidah Ayat 51-57 yang diminta untuk dimusnahkan oleh Kementerian Agama RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/kemenag.go.id

VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terbitnya Alquran yang tidak mencantumkan Surat Al-Maidah ayat 51-57. Pada rapat kerja dengan Menteri Agama, mereka akan mempertanyakan.

Terpopuler: Nasihat Mamah Dedeh Jika Keluarga Suami Nyakitin, Curhat CEO Starbucks Soal Karyawan

"Penerbit sewajarnya meminta maaf," ujar Ali kepada VIVA.co.id, Sabtu 27 Mei 2017.

Ali setuju Alquran yang sudah beredar itu ditarik kembali. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan karena berkurangnya isi kitab suci umat muslim tersebut.

Pegawai Kemenhub Dipolisikan Istri Gara-gara Injak Al-Quran

Ali juga mendesak kasus tersebut diselidiki meskipun pihak penerbit, dalam hal ini PT Suara Agung, telah menyikapi kesalahan itu. Tidak hanya dari unsur Kementerian Agama, tetapi juga oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Kemenag dan MUI membentuk tim untuk menyelidiki ada unsur kesengajaan atau tidak," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Heboh Aksi Pejabat Kemenhub Diduga Nistakan Agama, Injak Alquran Demi Yakini Sang Istri

Sementara untuk penerbit, menurut politisi asal NTT ini, selayaknya memang diberi teguran oleh pemerintah. "Surat peringatan dari kementerian, sesuai aturan," katanya.

Sebelumnya, pengurus Masjid Assifa Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, melaporkan adanya kitab suci Alquran tanpa Al-Maidah ayat 51-57 pada Selasa 23 Mei 2017.

Kementerian Agama pun melakukan penelusuran dan dilakukan klarifikasi ke PT Suara Agung yang menjadi perusahaan penerbit. Dari pemeriksaan terungkap, memang ada kesalahan pencetakan, sehingga harus dimusnahkan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya