Menhub Tetap Bolehkan Pengendara Pakai GPS, Tapi Ini Syaratnya 

Ilustrasi mengemudi sembari mengoperasikan perangkat GPS lewat gawai.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan global positioning system atau GPS boleh dilakukan asalkan pengendara menghentikan terlebih dahulu laju kendaraannya. Karena itu, dia berharap keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan menggunakan GPS saat berkendara tidak disikapi secara berlebihan. 

Begal Mobil Ditangkap, Ternyata Pelaku Penjual Mobil dengan Modus Pasang GPS dan Duplikat Kunci

Pernyataan Budi Karya itu disampaikan menanggapi keresahan sejumlah pihak, terutama para pengojek online, atas keputusan MK yang menolak uji materi Pasal 106 ayat (1) dan 283 Undang-undang LLAJ yang diajukan oleh Toyota Soluna Comminity. MK memutuskan penggunaan GPS saat berkendara dilarang karena memengaruhi konsentrasi.

Budi menjelaskan, sejak awal sebetulnya menggunakan telepon genggam, termasuk GPS, sebetulnya dilarang. Namun, kebijakan itu tak sepenuhnya melarang pengendara untuk menggunakan aplikasi penelusur lokasi tujuan itu. 

Coros Rilis Vertix 2S, Ini Spesifikasi dan Harganya

Dia mengatakan, pengendara masih diperbolehkan menggunakan GPS asal menepi dan berhenti lebih dulu. "Boleh, tapi kalau pakai GPS berhenti dulu," katanya usai seminar tol laut dalam rangka HPN di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 4 Februari 2019. 

Budi berharap masyarakat tidak bereaksi berlebihan atas adanya larangan menggunakan GPS saat berkendara itu. Apalagi, kebijakan tersebut dikeluarkan demi keselamatan pengendara saat di jalan raya. "Jangan dianggap seremlah," tandasnya. 

Aksi Nekat Wanita Pasang Pelacak di Mobil Polisi

Di bagian lain, kepolisian mendukung keputusan MK, yang menolak penggunaan gawai (gadget) dengan alasan untuk keperluan alat bantu navigasi atau GPS saat berkendara. Polisi memandang, MK tak mau bertolak belakang dengan peraturan yang sudah ada.

"Memang seperti itu. Begini, keputusan MK itu tidak mau bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU lalu lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dikonfirmasi, Senin 4 Februari 2019.

Ilustrasi mobil bekas

Waspada Beli Mobil Bekas yang Dipasang GPS oleh Penjualnya, Modus Baru Pencurian Mobil

Modus baru pencurian mobil, pelaku memasang GPS pada mobil bekas yang dijualnya dan diduplikat kuncinya. Pelaku akan memantau mobil itu untuk diambil kembali dari pembeli

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024