Terimbas Covid-19, Industri Otomotif Diminta Penuhi Hak Pekerja

VIVAnews - Industri otomotif di Tanah Air menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat dihantam oleh wabah virus corona atau Covid-19 saat ini.

Sehingga, hal itu membuat efek berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.

"Karena itu, kami mengimbau para pelaku industri otomotif dapat memastikan hak-hak pekerjanya terpenuhi, seperti THR yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 12 April 2020.

Agus mengaku pihaknya juga mendorong kepada pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan, akibat penghentian sementara atau penurunan aktivitas produksi di pabriknya.

Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya PHK di sektor industri otomotif.

"Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK," ujar Agus.

Bahkan, lanjut Agus, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif, sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 Triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

Mobil Ini Bikin Ratusan Karyawan Apple Dipecat

"Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal," ujarnya.

Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.

Kelas Menengah Tiongkok Dalam Kecemasan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti

BPJS Kesehatan Jamin Kepesertaan Korban PHK Maksimal Enam Bulan tapi Harus Ada Bukti

Direktur Utama BPJS Kesehatan mengemukakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program JKN maksimal selama enam bulan.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024