Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Siap-siap Ada Pejabat Baru

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

VIVA – Presiden Jokowi belum lama ini meneken peraturan untuk pembentukan Badan Pangan Nasional. Pembentukan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Jaksa Agung

"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021, dikutip VIVA, Rabu 25 Agustus 2021.

Lantas apa fungsi dan tugas lembaga tersebut?

Ketua Umum GP Ansor Beri Gelar Jokowi Sebagai Pahlawan Indonesia Sentris

Baca juga: IHSG Menguat di Tengah Perpanjangan PPKM, Cek Rekomendasi Saham

Pasal 2 aturan itu menyebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Lembaga itu dipimpin seorang Kepala yang di bawahnya terdapat pejabat seperti Sekretariat Utama, dan berbagai Deputi. Hingga kini pun siapa yang mengisi posisi jabatan di lembaga tersebut belum diumumkan kepada publik.

Dolar AS Sempat Tembus Rp16.200, Jokowi: Kita Ketar-ketir, Agak Ngeri Juga

Secara fungsi, Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah. Bisa melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi lembaga itu mencakup beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Sementara itu struktur pegawai, merupakan aparatur sipil negara. Mereka dari ASN yang berasal dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian pertanian dialihfungsikan ke lembaga tersebut.

Selain itu, Badan Pangan juga memiliki beberapa fungsi. Diantaranya merumuskan, menetapkan kebijakan mengenai ketersediaan pangan, stabilitas pasokan dan harga, kerawanan pangan dan gizi serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Adapun Perpres tentang BPN ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu.

Foto ilustrasi minyak dunia

Jokowi Khawatir Perang di Gaza Palestina Makin Dongkrak Harga Minyak Dunia

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perang yang terjadi di Gaza, Palestina hingga mengikutsertakan Iran harus diwaspadai. Sebab bisa mengerek harga minyak dunia.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024