Menaker Ida Akhirnya Revisi Aturan JHT Cair 100% Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Setelah menuai polemik di masyarakat selama beberapa pekan terakhir, Pemerintah akhirnya memutuskan akan merevisi aturan baru terkait batas waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang dikelola BPJS Ketenegakeraan. 

Terpopuler: Pegi Cirebon Ditangkap Polisi, Jokowi Tidak Diundang Rakernas PDIP

Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program JHT tersebut. Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

Menaker Resmi Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa 22 Februari 2022.

Ida menjelaskan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Karenanya Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. 

Kelakar Prabowo Soal Presidential Club: Hanya Empat Nggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID_19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini. 

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenaker.

"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan. 

Ida menambahkan, Jokowi meminta, dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan baru JHT ini menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja. Aksi demonstrasipun digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan itu diberlakukan pada 4 Mei mendatang.

Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Sebab, meskipun telah ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT tetap dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya