Menhub Ungkap Syarat Agar Harga Tiket Pesawat Tak Lagi Mahal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, membeberkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Hal itu sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

25 PSN Sektor Transportasi Sudah Rampung, Empat Proyek Dikebut Tahun Ini 

Dia memastikan bahwa pihaknya akan turut upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah," kata Budi Karya dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Pertumbuhan Ekonomi Banten Paling Lambat di Jawa

Dia pun mengaku telah berkirim surat kepada pemerintah daerah, untuk turut mendukung konektivitas dengan membantu memastikan tingkat keterisian penumpang serta memberikan subsidi dan insentif lainnya.

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," ujar Menhub.

Pemdaprov Jabar Berupaya Turunkan Biaya Avtur

Jika Okupansi Naik, Menhub Sebut Harga Bisa Terkendali 

Budi Karya mengungkapkan, di beberapa daerah tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Karenanya, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi serta turut memasarkannya, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
 
"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," ujarnya.

Langkah yang Sudah Ditempuh Kemenhub

Diketahui, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket pesawat, di tengah naiknya harga avtur dunia. Beberapa cara diantaranya yakni dengan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0 persen.

Hal itu dilakukan terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Di sisi lain, Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya