Cek Rekening, Anggaran BSU Tahap V Cair Sebesar Rp 158 Miliar

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, telah melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap V kepada 263.546 penerima/pekerja.

Kata Jokowi soal Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Buat Tapera

Adapun BSU ini diberikan pemerintah sebagai bantalan kepada masyarakat atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di mana penerima BSU merupakan pekerja dengan pendapatan maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

"263.546 penerima (BSU tahap V). Total (anggaran tahap V) sebesar Rp 158.127.600.000," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 12 Oktober 2022.

Realisasi Anggaran Subsidi Turun 16,5 Persen hingga April 2024, Sri Mulyani Soroti Ini

Baca juga: Luhut Klaim Pemerintah Telah Siapkan Skenario Paling Buruk Hadapi Resesi Global 2023

Pencairan BSU tahap ini diketahui melalui Instagram @kemnaker. Dalam hal ini diumumkan bahwa sudah dilakukan pencairan BSU tahap V.

Kemnaker Dukung Penerapan Green Jobs 2025-2029

"#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis Kemnaker.

Seperti diketahui, pencairan BSU dilakukan selama empat bulan mulai September hingga Desember 2022. Pada tahap I pencairan BSU sudah dilakukan kepada 4,36 juta orang, dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

kemkominfo bsu

Photo :

Kemudian di tahap II penerima BSU sebanyak 2.406.915 pekerja, tahap III mencapai 1,357 juta orang pekerja/penerima. Sedangkan tahap IV kepada 1.019 juta penerima.

Untuk syarat penerima BSU Rp 600 ribu antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya