3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bakal Diputihkan, Luhut: Ya Terpaksa

Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah terpaksa memutihkan atau mengampuni kepemilikan kebun sawit di kawasan hutan. Total lahan sawit yang akan diputihkan itu sebanyak 3,3 juta hektare.

Bea Cukai Jember Tindak Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Sebuah Toko

Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih akan mendata terkait perusahaan hingga rakyat yang memiliki perkebunan sawit. 

"Ya iya, (kita putihkan) emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu ya kan tidak. Lahan sawit yang akan diputihkan itu sebanyak 3,3 juta hektare, ya kita putihkan terpaksa," kata Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.

Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (Tengah).

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Luhut menuturkan, jika nantinya sudah dilakukan pemutihan. Diharapkan merka akan taat hukum dan membayar pajak. 

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic

"Tapi dia setelah sama nanti legal mining, kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya," jelasnya. 

Luhut menuturkan, pada tahun 2021 tercatat tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare. Dari total tersebut, sejumlah 10,4 juta hektare diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.

"Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,33 juta berdada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya. 

Luhut menjelaskan, dari hasil audit banyak ditemukan perusahaan belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.

"Satgas akan dorong tiap pelaku usaha untuk lengkapi izin yang diperlukan. Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya