Bank Indonesia Ungkap Kabar Terbaru soal Heboh Uang Mutilasi

Waspada uang mutilasi
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Bank Indonesia menyampaikan kabar terbaru terkait viral beberapa waktu lalu soal beredarnya uang mutilasi. Investigasi pun terus dilakukan BI bersama dengan otoritas terkait.

Viral Aksi Begal Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.

"Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian," kata Doni dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2023, di Jakarta, Kamis.

Tukang Parkir Liar di Bekasi Serobot Lahan Warga, Ditegur Malah Ngamuk

Doni menegaskan, video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain. Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono.

Photo :
  • Antara.
Viral Video Bocah Bojonggede Nangis Minta Makan, Pengunggah Minta Maaf ke Pihak Kecamatan

“Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya.

Lebih lanjut dia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara. Sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.

Dijelaskan bahwa, dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP," ujarnya.

BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.

"Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya