Analisa Pengamat soal TikTok Disebut Rugikan UMKM

TikTok.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Heboh media sosial yang menyediakan wadah untuk jualan atau dikenal social commerce, menjadi sorotan Pemerintah saat ini. Bahkan ada wacana akan ada kebijakan yang melarang praktik tersebut karena dinilai merugikan UMKM.

Jokowi Bocorkan Kriteria Pansel Capim KPK

Merespons hal tersebut, Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung mengaku tidak sependapat dengan wacana Pemerintah tersebut. Apalagi sampai melarang penggunaan aplikasi TikTok Shop.

Ignatius Untung menilai, dirinya tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-Commerce.  selain itu tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-Commerce di Indonesia.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Ilustrasi e-commerce.

Photo :
  • Entrepreneur

"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), gak juga," ujarnya di Jakarta Dikutip Sabtu, 23 September 2023.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

Lebih lanjut, dia juga menambahkan, rekomendasi algoritma TikTok saat ini bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu. Hal itu berdasarkan perilaku online-nya, dan hal itu umum terjadi pada platform teknologi lainnya.

Untung pun menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi."Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya gak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun,” ungkapnya. 

“Jadi ketika keluarin aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti gak boleh, tapi itu gak dilakukan," lanjut Untung.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah mengungkapkan bakal mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-Commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia.

Namun kata dia, jika revisi Permendag 50/2020 tetap terlaksana, Indonesia akan mengalami kemunduran dan tidak lagi sama dengan negara maju lainnya. Hal ini mengingat, para penjual online tidak seharusnya mendapat perlakuan diskriminasi karena mereka dengan berani merangkul teknologi.

“Mereka (para penjual online) seharusnya mendapat pujian karena turut serta mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia, dan menginspirasi penjual tradisional untuk lebih terbuka terhadap inovasi serta teknologi,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya