OJK Sebut 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga akhir Januari 2024 sebanyak 16 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas modal minimum. Dalam hal imi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar Rp 2,5 miliar. 

Viral Modus Penipuan Salah Transfer: Tiba-tiba Dikirim Rp20 Juta

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK). 

"Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Agusman di St Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. 

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha

Ilustrasi pinjol.

Photo :
  • Antara/HO-kapersky

Agusman menjelaskan, dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut sebanyak 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. 

Total Aset BPR dan BPRS Maret 2024 Capai Rp 216,73 Triliun, OJK Ungkap Tantangan yang Menghantui

"OJK sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," terangnya. 

Adapun selama Januari 2024 jelas Agusman,  pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara pinjol. Hal itu atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis," imbuh Agusman.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi

Menkominfo Sebut 1,9 Juta Konten Judi Online Sudah Ditakedown

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah memblokir jutaan konten judi online sepanjang Juli 2023 hingga Mei 2024. Hal.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024