PSSI Kritik Klaim Tim Transisi Sebagai 'PSSI Baru'

Kantor PSSI di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA.co.id - Tim Transisi kembali membuat sensasi dengan mengirimkan surat teguran kepada Persija Jakarta terkait penyelenggaraan Trofeo Persija, Sabtu 9 April 2016 lalu. Tim Transisi mengklaim sebagai pengemban tugas milik PSSI.

 
Dalam surat bernomor 304/TT-KEMENPORA/IV/2016 tersebut, kubu Persija mendapat teguran lantaran tak meminta rekomendasi dari Tim Transisi dalam menyelenggarakan turnamen mini tersebut.
 
 
Yang lebih menggelitik adalah ada pernyataan bahwa Tim Transisi bertindak sebagai pengganti tugas PSSI (acting PSSI). Padahal, seperti diketahui, keberadaan Tim Transisi saat ini dipertanyakan.
 
Debut Wasit Tambahan di Liga 1, Begini Kata Ketum PSSI Iwan Bule
Sebab, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi Kemenpora terkait SK Pembekuan PSSI, sekaligus pembentukan Tim Transisi. Artinya, Tim Transisi saat ini sudah dinyatakan tidak sah lagi keberadaannya.
 
Selain Orang Tua, Ini Alasan Kevin Diks Tolak Timnas Indonesia
Berbicara mengenai klaim tersebut, PSSI pun menilai pernyataan Tim Transisi itu salah dan meminta agar kejadian seperti ini tak diulangi lagi.
 
PSSI: Proses Naturalisasi 3 Pemain Sudah di Kemenkumham
"Saya sudah baca suratnya, yang ditujukan kepada Ferry Paulus (Presiden Persija). Ini jelas salah. Merujuk pada keputusan MA yang menolak kasasi dari Kemenpora terkait SK, yang menjadi embrio Tim Transisi, jelas salah," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, kepada VIVA.co.id, Selasa siang.
 
"Dengan keputusan MA, seharusnya Tim Transisi berhenti-lah. Mereka kan orang-orang pintar. Apa yang dilakukan sudah misleading," lanjutnya.
 
Pihak Kemenpora sebenarnya berniat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA. Namun, hingga sekarang PK belum dilakukan. Aristo menyatakan seharusnya pihak pemerintah bisa mengikuti proses hukum yang ada. 
 
"PK tak menunda proses eksekusi, harus dijalankan dulu. Artinya, pada 17 April 2016, atau 21 hari kerja usai keputusan muncul, eksekusi tetap harus dijalankan," terang pria berkacamata tersebut. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya