Kaki Tertancap Pagar, Korban Tragedi Kanjuruhan Berharap Ada Tersangka Baru

Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah (19 tahun)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Bola – Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah (19 tahun) warga Jalan Bandulan Gang 1, Sukun, Kota Malang berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas. Dia masih teringat jelas peristiwa memilukan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. 

"Saya tertancap kaki saya di pagar tangga menuju pintu keluar di gate 12. Kaki saya tertancap di pagar selama 3 jam, baru bisa lepas setelah pagar dirobohkan sama teman-teman Curvasud," kata Mario. 

Mario menilai hasil Investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah tepat. Dalam investigasi itu ditemukan adanya 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

"Saya berharap kasus ini segera selesai. Menurut saya tidak cukup hanya dengan 6 tersangka. Pelaku harus segera dihukum karena ini korbannya cukup banyak," ujar Mario. 

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan investigasi Komnas HAM berisi fakta-fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Mereka langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis, 3 November 2022. 

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Nah fakta-fakta itulah yang kami minta ditindaklanjuti. Rencananya kami akan bersurat kembali ke Kejati Jatim. Salah satu poinnya adalah meminta di petunjuk jaksa atau di P-19 nya nanti itu agar memedomani memperhatikan betul apa yang menjadi temuan dari TGIPF dan Komnas HAM," tutur Anjar. 

Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

"(Pelanggaran HAM pertama) penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata Choirul Anam saat ditemui di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.

Choirul menjelaskan, untuk Pelanggaran HAM yang kedua adalah petugas aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.

"(Pelanggaran HAM ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," ujarnya.

Choirul Anam menambahkan, seharusnya aparat keamanan bisa bertindak lebih humanis dengan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab. "Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Pelanggaran HAM keempat, menurut Anam, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. "(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ujarnya.

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati

Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM sendiri mendata ada sebanyak 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ujarnya.

Gedung Graha CIMB Niaga Kebakaran, Diduga Gegara Arus Pendek Listrik
Ilustrasi Densus 88 geledah rumah terduga teroris (foto ilustrasi)

Densus 88 Tangkap Pria Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Karawang

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan di Karawang, Jawa Barat yang dihuni oleh seorang pria terduga teroris.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2024