Setahun Berlalu, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan

Peringatan 1 tahun Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Malang – Peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan dilakukan di Stadion yang menjadi tempat kejadian perkara 135 jiwa meninggal dunia dan 600 orang lebih mengalami luka-luka. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pasca laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Dalam kasus ini 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. 5 orang telah divonis oleh majelis hakim dan 1 tersangka sampai saat ini belum disidangkan yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. 

Keluarga korban dan para aktivis menggelar doa bersama di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Minggu, 1 Oktober 2023. 

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Mereka menilai penanganan hukum sejauh ini tidak memenuhi rasa keadilan. Contohnya saat Keluarga korban melakukan laporan model B di Polres Malang atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP. Laporan ini dihentikan oleh Polres Malang. 

"Kami sudah berkoordinasi agar sekiranya Bareskrim menindaklanjuti laporan keluarga korban atas nama Devi Athok dan Rizal Putra Pratama untuk segera diambil alih. Untuk segera melakukan pengembangan penyelidikan laporan Model B oleh Polres Malang," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, Minggu, 1 Oktober 2023. 

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Peringatan 1 tahun Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Daniel mengatakan, bahwa dalam laporan model B salah satu poin laporan yang dimasukan adalah kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan luka berat dan meninggal dunia.

"Melihat aspek hukum, kita mendesak Bareskrim untuk mengambil alih penghentian penyidikan yang ada di Polres Kepanjen. Bahwa aspek penegakan hukum harus perspektif pada korban anak dan perempuan. Itu menjadi satu kebutuhan urgensi dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan," ujar Daniel. 

Daniel menuturkan, Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan Aliansi Suara Rakyat juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar keluarga korban selama menangani proses hukum harus mendapat perlindungan hukum dan pemulihan oleh LPSK.

"Dalam hal ini putusan Mahkamah Agung terhadap 5 terdakwa sudah kasasi atau inkrah. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan LPSK tentang penetapan restitusi sebagaimana restitusi tersebut sudah diasesmen dan sudah dinilai LPSK per bulan kemarin," tutur Daniel. 

Langkah terakhir yang mereka tempuh adalah berkoordinasi dengan Ombudsman terkait dugaan dan mal administrasi. Sebab mereka merasa ada beberapa tantangan dan hambatan proses hukum di Mabes Polri.

"Salah satunya, dari pihak Dirtipidum Mabes Polri yang enggan mengeluarkan surat tanda penerima lapor terhadap pelapor Devi Athok, Rizal Pratama, Juwariyah dan Ifa terhadap dugaan kekerasan dan tindak pidana," kata Daniel. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya