Duka Arema FC atas Kepergian Eddy Rumpoko

Aremania
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MALANG – Arema FC berduka atas meninggalnya mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Pria yang akrab disapa Sam ER itu meninggal dunia di RS dr. Kariyadi Semarang sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis 30 November 2023. 

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Di mata manajemen Arema FC, sosok Eddy Rumpoko adalah tokoh Malang Raya yang erat kaitannya dengan perjalanan Singo Edan. Sedikit banyak dia berkontribusi dalam perjalanan tim Arema. 

"Arema FC menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya Bapak Eddy Rumpoko, semoga Almarhum ditempatkan di tempat terbaik oleh Allah SWT, keluarga yang ditinggalkan juga diberikan kesabaran dan ketabahan,” kata General Manager Arema FC, Muhammad Yusrinal Fitriandi, Kamis, 30 November 2023. 

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Pria yang akrab disapa Inal itu menuturkan, Eddy Rumpoko adalah salah satu sosok yang tidak bisa lepas dalam perjalanan tim Singo Edan. Eddy Rumpoko dan ayahnya Sugiyono yang merupakan mantan Wali Kota Malang banyak memberikan sumbangsih pada Arema.

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

“Kita semua tahu dedikasi almarhum untuk tim Singo Edan. Demikian juga dengan yang dilakukan oleh sang ayah, Ebes Sugiyono yang merupakan salah satu tokoh pendiri Arema,” ujar Inal.

Adik mendiang, Agus Soegiono menjelaskan jika Eddy Rumpoko meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS akibat diabetesnya naik. 

"Informasi yang saya dapat Mas Eddy makan sambel terus diare yang gak berhenti hingga akhirnya lemas dibawa ke RS. Dugaannya keracunan sehingga berdampak ke jantung," katanya.

Perlu diketahui, mantan Wali Kota Batu ini memang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Uang pelicin itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya