Identifikasi Hoax 7 Kontainer Surat Suara Diserahkan Kominfo ke Polisi

Perwakilan partai memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan identifikasi dan penelusuran akun media sosial serta sebaran di aplikasi pesan singkat hoax mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara Pemilihan Presiden 2019 yang sudah dicoblos.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Berdasarkan hasil identifikasi, kemunculan informasi tersebut dalam media sosial kali pertama terjadi pada 1 Januari 2019, pukul 23.35 WIB. Selanjutnya kabar itu tersebar ke sejumlah akun media sosial dan menjadi bahan pemberitaan oleh media nasional.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Kominfo telah menyerahkan hasil identifikasi dan temuan analisis dari Mesin AIS Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis, 3 Januari 2019.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Itu merupakan wujud implementasi kerja sama yang sudah terjalin antara Kementerian Kominfo dengan Bareskrim Polri. Kementerian Kominfo membantu memberikan bahan untuk proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Bareskrim," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Januari 2019.

Kominfo juga mengimbau agar warganet dan seluruh pengguna aplikasi pesan instan tidak ikut menyebarluaskan informasi hoax dalam bentuk apapun. Jika ditemukan adanya indikasi informasi yang mengandung hoax, menurut dia, warganet dapat melaporkanya melalui aduankonten.id atau akun @aduankonten. (umi)

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024