Kompak, Indonesia dan Australia Sama-sama Gugat Facebook

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • Hindustan Times

VIVA – Media sosial Facebook sedang menghadapi tuntutan hukum terkait skandal kebocoran data pengguna, Cambridge Analytica di negara tetangga Indonesia, Australia. Kali ini, tuntutan diajukan oleh perusahaan pendanaan litigasi Australia, IMF Bentham.

Mereka juga menggandeng sejumlah perusahaan hukum melalui Kantor Komisioner Informasi Australia (The Office of the Australian Information Commissioner/OAIC).

Manajer investasi IMF Bentham, Nathan Landis, menuding Facebook sudah mengetahui adanya kebocoran data sejak akhir 2015. Akan tetapi, mereka tidak memberitahu kebocoran tersebut ke pengguna, hingga akhirnya terkuak menjadi skandal.

Menurutnya, berdasarkan aturan di Australia, pelanggaran privasi dikenai denda antara AUS$1.000 hingga AUS$10 ribu atau sekitar Rp10,5 juta hingga Rp105 juta.

Sementara itu, terdapat 300 ribu pengguna asal Australia yang menjadi korban dari skandal kebocoran data. "Dengan begitu, kompensasi yang harus dibayar Facebook mencapai AUS$300 juta hingga AUS$3 miliar atau berkisar antara Rp3,15 triliun sampai Rp31,5 triliun," kata Landis, seperti dikutip Straitstimes, Rabu, 11 Juli 2018.

Ia menambahkan, tuntutan itu berdasarkan hukum Australia, atau Australian Privacy Principles dalam Privacy Act 1988, yang mengatur semua organisasi harus melakukan langkah pengamanan untuk memastikan informasi pribadi disimpan dengan aman.

Gugatan Facebook di Indonesia

Pada kesempatan terpisah, Facebook tidak berkomentar secara langsung soal tuntutan hukum IMF Bentham. Namun, mereka berjanji untuk sepenuhnya bekerja sama dengan semua pihak dan mengikuti aturan hukum yang ada.

Kota New York Tuntut Instagram, TikTok, Facebook, Youtube Perihal Kesehatan Mental Anak Mudanya

"Kami akan meninjau bukti tambahan yang tersedia apabila Kantor Komisi Informasi Inggris sudah mengeluarkan laporan mereka secara keseluruhan," papar manajemen Facebook.

Sementara itu, di Indonesia, Executive Director and Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi bersama Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi juga menuntut hal yang sama.

Modal Alat Dapur, Wanita Ini Selamatkan Kucing dari Lilitan Ular Besar

Mereka menuntut tiga pihak sekaligus, yaitu Facebook Global, Facebook Indonesia, dan Cambridge Analytica. Gugatan tersebut dimasukkan sejak Mei 2018.

Sidang pertama gugatan tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2018. Dalam gugatannya, Heru Sutadi dan Kamilov Sagala menuntut tiga tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar.

Apapun Dilakukan Facebook untuk Mempertahankan Dominasi

Jumlah tersebut terdiri atas kerugian akses internet sebanyak Rp20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia yang kabarnya bocor dan disalahgunakan.

Logo Facebook.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

The Taliban in Afghanistan have announced plans to restrict or completely block access to Facebook, a move condemned by rights activists. The Taliban’s acting minister of

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024