Sabtu 17 November, Jatuh Tempo Tunggakan BHP 2 Perusahaan Lippo

First Media.
Sumber :
  • Instagram/@derryaerlangga

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan jatuh tempo tiga perusahaan menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi pada Sabtu, 17 November 2018. Menurutnya, keputusan dicabut atau tidaknya izin frekuensi akan tetap diputuskan.

Bea Cukai Tegal Bersama Satpol PP Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal

“Pasti diputuskan namanya aturan, kecuali mereka mengusulkan pembayaran atau mau bayar. Sekarang belum ada juga,” kata Rudiantara di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Ia juga mengaku tidak ada komunikasi antara dirinya dengan tiga perusahaan tersebut. Namun, dengan adanya surat peringatan berkali-kali dipastikan sudah ada komunikasi dengan Ditjen SDPPI Kominfo.

Syarat Buat Koneksi WiFi Bebas Lemot

"Kita lihatlah perkembangannya. Apalagi besok tanggal 17 yang kebetulan itu libur. Ya, coba kita lihat kepraktisannya saja,” kata dia.

Ketiga perusahaan yang menunggak adalah Internux (Bolt) dan First Media, keduanya milik Lippo Group, serta Jasnita yang masih berutang BHP frekuensi 2,3GHz.

Operator Seluler Cari Cuan Lewat FMC, Apa Itu?

Ketiganya dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp2,2 miliar.

Jasnita diketahui dimiliki oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Kominfo dalam pernyataan sebelumnya mengatakan bahwa pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP.

Apabila tidak dibayar maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3Ghz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya